Minggu, 13 Mei 2012

pengantar hukum indonesia


PENDAHULUAN

A.    Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar atau introduction artinya memperkenalkan secara umum, seingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Dapat diartikan juga dengan mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia. Hukum sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma.
B.     Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di masyarakat. Norma berisi perintah atau  larangan, maka setiap orang hendaknya mentaati norma agar kehidupannya tentram dan damai.
C.    Hakikat Kaidah atau Norma
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, agar dapat memenuhi kebutuhan dengan aman, tentram dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusiadalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.
Norma mempunya 2 isi antara lain :
1.      Perintah merupakan suatu keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, akibatnya dipandang baik.
2.      Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, akibatnya dipandang tidak baik.
Dalam pergaulan ada 4 macam norma yaitu :
·        Norma agama
·        Norma kesusilaan
·        Norma kesopanan dan
·        Norma hukum
D.    Pengertian Hukum
Dari beberapa ahli hukum seperti E. Utrecht (Pengantar Hukum Indonesia) atau A. Ridwan Halim (Pengantar Tata Hukum Indonesia) atau Sunaryati H (capita Selecta Perbandingan Hukum) atau Leon Dunguit (Traite de Droit Constitutional) dapatlah disimpulkan bahwa Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.
E.     Lahirnya Hukum
Lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa memproklamasikan kemerdekaanya. Negara Indonesia berdiri di atas Undang-undang Dasar 1945 dimana Pancasiala menjadi dasar falsafahnya. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapakanlah Undang-undang Dasar 1945. Meskipun telah merdeka dan berdaulat serta dapat merubah sistem dan dasar susunan ketatanegaraan namun dalam bidang hukum belum dapat merubah sama sekali hukum yang telah berlaku dalam masyarakat. Ketidakmampuan ini diakui oleh negara dengan mengadakan peraturan peralihan dalam undang-undang dasarnya (Pasal peralihan adalah pasal yang berisi petunjuk mangenai peralihan dan tata hukum yang lama ke tata hukum yang baru). Pasal peralihan tersebut yang dimaksud terdapat pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut : Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Dapat dikatakan bahwa fungsi Peraturan Peralihan adalah mencegah terjadinya kevakuman (kekosongan) hukum (rechtvacuum). Keadaan seperti ini pernah terjadi pada waktu konstitusi RIS maupun UUDS 1950.
F.     Istilah Pengantar Hukum Indonesia
Pendapat dari Hartono H.(Pengantar Tata Hukum Indonesia) atau R. Abdul D. (Penganatar Hukum Indonesia) atau Soediman K. (Penganatar Tata Hukum Indonesia) tentang istilah Pengantar Hukum Indonesia, dapatlah dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memberikan pemahaman awal kepada siapa saja yang ingin mengenal sistematika dan susunan hukum yang saat ini berlaku Indonesia.
G.    Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia
·         Agar dapat mengerti dan memahami sistematika serta susunan hukum yang berlaku termasuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat.
·         Dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan yang melawan hukum, kedudukan masyarakat, apa kewajiban dan wewenang menurut hukum.
·         Mengetahui fungsi hukum Indonesia
H.    Politik Hukum Indonesia
·         Kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
·         Mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.
Di dalam undang-undang dasar 1945 tidak dijumpai satu pasalpun yang menyebutkan masalah politik hukum negara Indonesia. Tersurat memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai dalam pembukaan UUD 1945.
I.       Pembinaan Hukum Nasional
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai hukum nasional di segala bidang hukum. Di dalam negara republik Indonesia hanya dikenal 1 hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. Hukum yang akan disusun adalah hukum yang modern, meningkatkan kemampuan sesuai dengan kebutuhan yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
·         Konsentris artinya adanya 1 tangan yang mengatur/membuat (lembaga legislatif).
·         Konvergen artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan.
·         Tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.


SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
A.    Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibagi menjadi 2 :
1.      Sumber Hukum Materiil, terdiri dari :
·         Perasaan hukum seseorang
·         Agama
·         Kebiasaan dan
·         Politik hukum dan pemerintah.
2.      Sumber Hukum Formil, terdiri dari :
·         Undang-undang (statute)
·         Kebiasaan (custom)
·         Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
·         Trakat (treaty)
·         Pendapat sarjana hukum (doktrin).
B.     Peraturan Perundangan Negara RI
·         Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasar UUD Sementara 1950, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a)      Undang-Undang Dasar (UUD)
b)      Undang-Undang Biasa
c)      Undang-Undang Darurat
d)     Peraturan pemerintah tingkat Pusat dan
e)      Peraturan pemerintah tingkat Daerah.
·         Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (sekarang)
a)      Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
Ø  Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Ø  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ø  UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Ø  Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Keputusan Presiden (Keppres)
Ø  Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
b)     Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar ialah peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara itu.
c)      Ketetapan MPR
Mengenai ketetapan MPR ada 2 macam yaitu sebagai berikut :
Ø  Ketetapan MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang.
Ø  Ketetapan MPR yang memuat garis-garis dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
d)     Undang-Undang
Undang-udang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum, yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut :
Ø  Undang-undang dalam arti materiil, setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Ø  Undang-undang dalam arti materiil, setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena bentuk dan cara pembuatannya.
e)      Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang
Perpu diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 adalah sebagai berikut :
Ø  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Ø  Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
Ø  Jika tidak mendapat persetujuan maka perpu itu harus dicabut.
f)       Peraturan Pemerintah
g)      Keputusan Presiden
Presiden berhak mengeluarkan Keputusan Presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
h)      Peraturan pelaksanaan lainnya.
C.    TAP MPR No. III/MPR/2000
Dalam rangka memantapkan prewujudan otonomi daerah perlu menempatkan peraturan daerah dan tata urutan peraturan perundang-udangan. Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan perundangan Republik Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1996 yang menimbulkan kerancuan pengertian, sehingga tidak dapat legi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan. Di dalam pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa :
·         Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
·         Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
·         Sumber  hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh UUD 1945.
Di dalam pasal 2 berisi tata urutan perauran perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawah ini. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR Republik Indonesia
·         Undan-undang
·         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
·         Peraturan pemerintah
·         Putusan presiden
·         Peraturan daerah.


ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

A.    Pengertian
Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang Hukum Tata Negara, sebagai berikut : Van Der Pot, Van Vollenhowen, L. J. Van Apeldoorn (Pengantar Ilmu Hukum), Prof. Kusumadi P., SH. (Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia), Logemann, Mac Iver dan Miriam Budiardjo, dari semua pendapat sarjana di atas dapat disimpulkan Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
B.     Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
1.      Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 melalui pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berarti bahwa sejak saat itu negara Indonesia telah ada dan bangsa Indonesia sudah bertekat untuk menentukan nasibnya sendiri, tidak bersandar dan menggantungkan nasibnya kepada bangsa lain manapun. Maka bersama itu pula tata hukum dan tata negara Indonesia berdiri. Kesimpulan, Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengandung arti :
·         Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Sebagai puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa indonesia yang dihayati sejak tanggal 20 Mei 1908;
·         Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
2.      Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945 terbentuk BPUPKI dan berhasil menyusun naskah rancangan pembukaan Undang-undang Dasar 1945, setelah itu BUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945. Kemudian dibentuk badan baru dengan nama PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketua oleh Drs. Moh. Hatta. Pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI menyaksikan pembacaan proklamasi, dan bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945 serta menetapkan :
·         Pembukaan Undang-undang Dasar 1945;
·         UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
·         Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
C.    Warga Negara dan Hak-hak Asasinya
Warga negara adalah merupakan unsur penting untuk berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, sedalam Hukum tata Negara, seorang warga negara mempunyai wewenang dan kewajiban, serta perlindungan terhada[p hak asasinya. Baik warga negara maupun penduduk negara dan juga orang asing mempunyai kedudukan hukum tertuntu di Indonesia. Perumusan mengenai hak asasi manusia yang di akui oleh dunia internasional baru lahir pada tanggal 10 Desember 1948 yang terkenal dengan nama “Universal Declaration of Human Rights”(UDHR) di Paris yabng diproklamasikan oleh General assembly dari United Nations organizaation. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemaen (pertama 199-keempat 2002), Bab X, Pasal 26, 27, dan 28 tentang Warga Negara dan Penduduk, serta Bab XA, Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28J mengatur Tentang Hak Asasi Manusia.
D.    Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
Sumber Hukum Tata Negara Indonesa terdiri atas:
1.      Sumber Hukum materiil, yaitu Pancasila senbagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Falsafah negara.
2.      Sumber hukum formilm, yaitu Undang-unddang Dasar 1945, yang kemudian diikuti peraturan pelaksanaan dibawahnya, yaitu sebagai berikut:
Ø  Ketetapan Majelis Permusyawarakat Rakyat.
Ø  Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Ø  Peraturan Pemerintah.
Ø  Keputusan Presiden
Ø  Peraturan Pemerintah lainya,  misalnya Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.
E.     Unsur-unsur Negara Indonesia
Unsur suatu negara dalam bentuk lahirnya terdiri atas :
1.      Daerah atau Wilayah,
2.      Masyarakat, dan
3.      Penguasa tertinggi
Unsur-unsur negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Daerah atau wilayah
Daerah atau wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas berikut :
·         Daratan Teritorial, meliputi seluruh daerah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat.
·         Laut Teritorial, meliputi segala perairan sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara indonesia
·   Udara Teritorial, ruangan udara diatas tanah dan laut berdasarkan Traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara diatas teritorial negara adalah termasuk teritorial negara yang bersangkutan.
2.      Rakyat (Masyarakat)
Menurut Pasal 26 Undang-Undang  Dasar 1945 hasil amandemen:
a.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebgai warga negara.
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warbga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
3.      Penguasa Negara Republik Indonesia
Kekuasaan negara Indonesia dilakukan oleh pemerintahan negara yang berdaulat, artinya kekuasaan tidak di dapat dari dan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Pembagian kekuasaan disebut dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen adalah sebagai berikut :
·         Kekuasaan menetapkan UUD dan GBHN.
·         Kekuasaan Perundang-undangan (legislative power).
·      Kekuasaan Eksekutif atau pelaksana (executive power) disebut kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
-  Kekuasaan Kehakiman (judicative power) kekuasaan yang merdeka, artinya lepas dari pengaruh pemerintah.
·         Kekuasaan memeriksa keuangan (inspective power).
·         Kekuasaan memberi nasehat (consultative power).
F.     Sistem Pemerintahan Negara sesudah Amandemen UUD 1945
Sistem Pemerintahan Negara yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 ditegasakan sebagai berikut :
1.      Indonesia adalah negara yang Berdasarkan atas Hukum (Recgtsstaat)
Ini berarti bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Recgtsstaat), tidak berdasarkan kekuasan belaka (machtsstaat). Pengertian negara Hukum munurut UUD 1945 adala negara hukum dalam arti luas, yaitu negara hukum dalam arti materiil. Negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.      Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan kontitusi, yang dengan sendirinya oleh ketentuan lain merupakan produk konsitusional seperti undang-undang.
3.      Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawarakat Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini melantik kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden) dan tidak memiliki kewenangan untuk memilih. Tidak hanya memilih anggota legislatif/parlemen, sekarang rakyat sudah memiliki hak penuh memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Rakyat bebas menentukan pilihannya berdasarkan nurani masing-masing.
4.      Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis
Di bawah majelis permusyawaratan rakyat, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasan dan tanggung jawab adalah presiden. Presiden tidak bertanggung jawab terhadap majelis permusyawaratan rakyat, namun bertanggung jawab kepada rakyat karena telah dipilih secara langsung oleh rakyat.
5.      Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (parlemen)
Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Preseden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat untuk membentuk undang-undang (geserzbung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (stsstbegrooting).
6.      Kementrian Negara adalah Pembantu Presiden; Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan negara sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang tidak bertnaggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat sehingga kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan .
7.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala negara tidak bertanggung jawabab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, preisden bukanlah “diktaktor”, artinya kekuasaan presiden tidak tak terbatas. Presiden tetap harus memperhatikan “suara: Dewan Perwakilan Rakyat, hal ini dikarenakan dalam setiap proses pembuatan undang-undang melibatkan presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem pemerintahan presidensial secara prinsipiil menitik bertkan pada pemisahan kekuasaan secara berimbang. Eksekutif tidak memiliki wewenang untuk membubarkan parlemen (DPR), sebaliknya presiden atau eksekutif pun tidak harus berhenti walaupun telah kehilangan dukungan dari mayoritas suara di perlemen (DPR). Dengan kata lain, parlemen tidak dapat menjatuhkan Presiden.
G.    Otonomi Daerah
Didalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 diatur tentang Pemerintahan daerah, yaitu pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan. Dari sinilah dilaksanakan asas-asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantu secara bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah, yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, yang dalam perkembangannya diubah dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang pada pokoknya:
Ø  Perbedaan Otonomi Daerah dan Sistem Federealis Otonomi Daerah
Ø  Kelebihan Negara Kesatuan Bila Dibandingkan dengan Negara Federasi
Ø  Sistem fereralis
Ø  Asas Desentralisasi
Ø  Asas Dekonsentrasi
Ø  Asas Tugas Pembantuan

H.    Prinsip Pemberian Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 antara lain sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan otonomi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.   Pelaksanaan otonomi daerah yang bulat dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.   Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara.
f.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah.
g.    Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah adminitrasi untuk melaksanakan keweanngan pemerintah pusat.
h.      Pelaksanaan asa tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah daerah kepada desa yang disertai dengan pembiyaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.


ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.    Istilah
Menurut Logemann, definisi Hukum Administrasi Negara ialah munguji hubungan istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka, tugas administrasi negara adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dll.
Apabila dikaitkan dengan Hukum Tata Negara maka Loggemann memberi perbedaan yang hakiki, yaitu apabila Hukum Tata Negara sebagai hukum membahas mengenai organisasi jabatan negara yang memandang negara sebagai organisasi, sebaliknya Hukum Adminitrasi Negara membahas mengenai hubungan antara jabatan tersebut satu dengan yang lainnya, serta hubungan hukum antara jabatan negara itu dengan warga masyarakat.
B.     Arti adminitrasi Negara
Ada tiga arti administrasi negara, yaitu sebagai berikut :
1.      Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebegai institusi politik.
2.      Sebagai fungsi atau aktivitas, yaitu kegiatan “pemerintahan”, artinya kegiatan “mengurus kepentingan negera”.
3.      Sebagai Proses Teknis melaksanakan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.
Menurut para ahli :
1.      Pembangian HAN menurut Van Vollenhoven
a.       Regelaarsrecht = the law of the legislative process = Hukum Perundang-undangan.
b.      Bestuurssrcht = the law of government = Hukum Tata Pemerintahan.
c.       Justitierecht = the law of the administrations of justice = Hukum peradilan.
d.      Politierecht = the law of the administrations of security = Hukum Kepolisian.
2.      Pengertian Adminitrasi Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H.
Menurut beliau ada dua pengertian admministrasi, yaitu :
1.      Administrasi dalam pengertian sempit.
2.      Administrasi dalam pengertian luas.
C.    Objek Adminitrasi
Selain dapat ditinjau dari segi proses, fungai, dan kepranataan, administrasi dapat pula ditinjau dari segi objeknya. Objek admninstrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar, yaitu:
1.      Administrasi yang berobjek kenegaraan (public administration),
2.      Administrasi yang berobjek private/business (business administration),
3.      Administrasi yang berobjek internasional.
Sumber-sumber hukum adminstrasi negara positif, yaitu sebagai berikut :
a.       Undang-undang (staute)
b.      Kebiasaan (custom)
c.       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
D.    Metode Adminitrasi Negara
Dalam mengkaji Hukum Administrasi Negara dapat digunakan beberapa metode, yaitu sebagai berikut :
1.      Metode interpretasi dari pernyataan-pernyataan perundang-undangan.
2.      Metode lokasi (penempatan) suatu aturan.
3.      Metode lokasi historis.
4.      Metode komparatif.
E.     Kegiatan-kegiatan Adminitrasi Negara
Kegiatan administrasi negara terditi atas perbuatan-perbuatan yang bersifat yuridis (artinya, secara langsung menciptakan akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non yuridis. Perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandeling) administrasi negara ada empat macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Penetapan (beshikking administrative discretion)
2.      Rencana (Plan)
3.      Norma jabaran (concrete normgeving)
4.      legislasi-semu (pseudo-wetgeving)
F.     Syarat-syarat Pelaksanaa Hukum Adminitrasi Negara
Syarat-syarat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi negara, adalah sebagai berikut :
1.      Efektifitas, kegiatan harus mengenai sasaran atau tujuan yang ditetapkan.
2.  Legitimisasi, kegiatan jangan sampai menimbulkan keributan  dikarenakan tidak dapat diterima masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan.
3.  Yuridiktas, syarat yang menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi tidak boleh melawan hukum dalam arti luas.
4.      Legalitas, setiap perbuatan atau keputusan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.      Moralitas, moral dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi.
6.      Efisiensi, wajib dikerjakan seoptimal mungkin, kehematan biaya, dan produktivitas wajib diusahakan setinggi-tingginya.
7.    Teknik dan teknologi, wajib digunakan untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi dengan sebaik-baiknya.
G.    Asas-asas Pelaksanaan Pemerintahan/Administrasi yang Baik
Untuk mencegah penyalah gunaan jabatan dan wewenang maka terdapat beberapa asas yang dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.       Asas-asas mengenai prosedur dan/atau proses pengambilan keputusan yang apabila dilanggar maka secara otomatis keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kausnya.
b.      Asas mengenai kebenaran fakta yang dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusan.
H.    Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dari adanya tindakan yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya.
Unsur-unsur sengketa Tata Usaha Negara terditi atas :
1.      Subjek yang bersengketa adalah orang atau badan hukum perdata di satu pihak dan atau pejabat tata usaha di lain pihak, baik di pusat maupun di daerah.
2.   Objek sengketa adalah keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk sengketa kepagawaian.
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tersebuat adalah :
1.   Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintaha yang baik.
Gugatan harus memuat :
a.       Nama, Kewarganegaraan, Tempat tinggal, dan Pekerjaan penggugat atau kuasanya;
b.      Nama, Jabatan, dan Tempat kedudukan tergugat;
c.       Dasar gugatan yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.

Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan putusan berupa :
1.      Gugatan ditolak,
2.      Gugatan Dikabulkan,
3.      Gugatan tidak diterima, dan
4.      Gugatan gugur.


ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

A.    Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
1.      Pelanggaran
Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan.
2.      Kejahatan
Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat, ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati dan kadang kala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.
B.     Tujuan Hukum Pidana
Tujuan pidana ada 2 macam yaitu :
1.      Untuk menakut-nakuti (fungsi prefentif/pencegahan) .
2.    Untuk mendidik orang yang telah melakukan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali di masyarakat (fungsi represif/kekerasan).
C.    Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum pidana objektif (ius poenale) adalah suatu peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar. Hukum pidana objektif dibedakan menjadi :
o   Hukum pidana materiil
o   Hukum pidana formil
  1. Hukum pidana subjektif (ius puniendi) adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif.
D.    Peristiwa Pidana (Tindan Pidana)
Peristiwa pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga siapa yang melanggar dapat dikenai sanksi. Unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu dari segi subjektif dan segi objektif.
E.     Macam-Macam Perbuatan Pidana (Delik)
Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam yaitu :
1.      Perbuatan Pidana (Delik) Formil
2.      Delik Materiil
3.      Delik Dolus
4.      Delik Culpa
5.      Delik Aduan
6.      Delik Politik
F.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  1. Sejarah terbentuknya KUHP
KUHP berlaku di Indonesia sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1951 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 sejak Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. KUHP dinyatakan berlaku melalui undang-undang No. 1 Tahun 1946 (sudah dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan masyrakat Indonesia).
  1. Sistematika KUHP
KUHP terdiri atas 3 buku, yaitu :
Buku I     :    Mengatur tentang ketentuan umum.
Buku II    :    Mengatur tentang kejahatan
Buku III  :    Mengatur tentang pelanggaran
  1. Kekuasaan berlakunya KUHP
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dari 2 segi yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan dengan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana/KUHP tidak berlaku surut. Sedangakan dari segi positif KUHP dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana.
  1. Asas-asas yang terkandung dalam KUHP
a)      Asas Legalitas
b)      Asas Teritorialistas
c)      Asas Nasional Aktif
d)     Asas Nasional Pasif
e)      Asas Universalitas
G.    Jenis-Jenis Hukuman
Jenis hukuman dilihat dari ketentuan Pasal 10 KUHP dapat dibedakan menjadi :
  1. Hukuman Pokok
a.       Hukuman Mati
b.      Hukuman Penjara
c.       Hukuman Kurungan
d.      Hukuman Denda
  1. Hukuman Tambahan
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu dan
c.       Pengumuman putusan hakim
H.    Dasar Pembenaran Penjatuhan Pidana
Tujuan pemidanaan dapat dilihat melalui dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana yang pada dasarnya dibedakan menjadi 3 teori yaitu :
  1. Teori Absolute
  2. Teori Relatif
  3. Teori Gabungan

ASAS-ASAS HUKUM PERDATA

A.    Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hukum perdata dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum Perdata Materiil mengatur kepentingan perdata setiap subjek hukum.
  2. Hukum Perdata Formil mengatur bagaimana seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
B.     Sejarah KUH Perdata (BW)
Kitab Undang-undang perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Prancis tahun 1915, kedua kodifikasi tersebut masih berlaku di Negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah belanda yang jtelah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (asas konkordansi).baru pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat dalam code civil dan code de commerse, pemerintah Belanda dapat menciptakan 2 kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW dan Wetboek van Koophandel yang disingkat W v K.
C.    Sistematik Hukum  Perdata dalam Kitab Undang-Undang Huku  Perdata (BW)
Kitab undang-undang hukum perdata (BW) terdiri atas 4 buku yaitu sebagai berikut :
Buku I       :    Berjudul “Perihal Orang” atau van person, memuat hukum perorangan.
Buku II     :    Berjudul “Perihal Benda” atau van zaken, memuat hukum benda dan waris.
Buku III    :    Berjudul “Perihal Perikatan” atau van verbintennisen, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban.
Buku IV    :    Berjudul “Perihal Pembuktian dan Daluarsa” atau van bewijsen verjaring, memuat alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
D.    Sistematik Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata sekarang ini lazim dibagi menjadi 4 :
  1. Hukum tentang orang atau perseorangan (persoonenrecht).
  2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht.
  3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht).
  4. Hukum waris (erfrecht).
E.     Tentang wasiat
Wasiat ada beberapa macam yaitu :
  1. Wasiat Olografis adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris kemudian disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
  2. Wasiat Rahasia adalah surat wasiat yang dibut sendiri oleh pewaris atau orang lain dan disegel, kemudian disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
  3. Wasiat Umum adalah surat wasiat yang dibuat didepan seorang notaris dan dihadiri oleh 2 orang saksi, sifat wasiat umum ini autentik dan sah. Setelah wasiat ini selesai dibuat dan disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal.
  4. Codisil adalah suatu akta dibawah tangan yang isinya kurang penting dan merupakan pesan seseorang setelah meninggal dunia.


HUKUM ACARA PIDANA

A.    Pengertian hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang  melakukan perbuatan pidana.
Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka/dituduh melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mempunyai tugas untuk :
  1. Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil;
  2. Memperoleh keputusan oleh hakin tentang bersalah/tidaknya sesorang atau sekelompok orang yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana;
  3. Melaksanakan keputusan hakim.
B.     Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum acara pidana adalah menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamain, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum acara pidana mengatur bagaimana proses yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya. Kedua hukum tersebut saling melengkapi karena tanpa hukum pidana hukum acara pidana tidak berfungsi dan sebaliknya. Fungsi hukum acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim dan pelaksanaan keputusan hakim.
C.    Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Di dalam hukum acara pidana dikenal adanya asas sebagai berikut :
  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
  2. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocence)
  3. Asas Oportunitas
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  5. Asas Semua Orang diperlakukan sama di depan Hakim
  6. Asas Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
  8. Asas Akusator dan Inkisitor
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang langsung dan dengan Lisan
D.    Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
Pihak yang turut serta dalam proses pelaksanaan hukum acara pidana adalah sebagai berikut :
  1. Tersangka dan Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti pemulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).
  1. Penuntut Umum (Jaksa)
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum, yang ada adalah magistrate yang masih berada di bawah residen atau asisten residen. Tetapi setelah HIR berlaku, penuntut umum ada dan berdiri sendiri dibawah procereur general.
  1. Penyidik dan Penyelidik
Penyidik adalah pejabat Polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan (Butir 1 Pasal 1 KUHAP). Penyelidik adalah pejabat Polisi Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (Butir 4 Pasal 1 KUHAP)
  1. Penasehat Hukum
Penasehat hukum adalah yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendambing dalam
pemeriksaan.
E.     Proses Pelaksanaa Acara Pidana
Proses pelaksanaan acara pidana terdiri atas 3 tingkat yaitu :
  1. Pemeriksaan pendahuluan adalah : tindakan penyidik terhadap seseorang atau sekelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.
  2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan : pemeriksaan dalam sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntutan dari Jaksa atau Penuntut Umum, yaitu penyrtahan berkas perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan (butir 7 Pasal 1 KUHAP).
  3. Putusan Hakim Pidana : setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai, hakim memutuskan perkara yang diperiksa itu. Putusan hakim dapat berupa hal-hal berikut :
·         Putusan bebas bagi terdakwa (Pasal 191 ayat (1) KUHAP)
·         Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan (Pasal 191 ayat (2) KUHAP)
·         Penghukuman terdakwa (Pasal 193 ayat (1) KUHAP)
  1. Upaya Hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk memperbaiki kesalah yang dibuat oleh instansi sebelumnya. Ada 2 macam upaya hukum :
a)      Upaya Hukum Biasa, diatur dalam BAB XVII.
Mengenai hal ini dibagi menjadi 2 yaitu : pemeriksaan banding dan kasasi.
·         Pemeriksaan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP.
·         Bagian kedua BAB XVII mengatur tentang pemeriksaan kasasi.
b)      Upaya Hukum Luar Biasa, diatur dalam BAB XVIII KUHAP.
Dalam upaya hukum luar biasa ini ada 2 macam pemeriksaan kasasi yaitu :
·         Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum.
·         Pemeriksaan kasasi tentang peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

HUKUM ACARA PERDATA

A.    Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dapat dikatakan pula hukum acara perdata adalah peratutran hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Mengajukan tuntutan hak berarti meminta perlindungan hukum terhadap haknya yang dilanggar oleh orang lain. Tuntutan hak dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Tuntutan hak yang didasarkan atas sengketa yang terjadi, dinamakan gugatan.
b)      Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa lazimnya disebut permohonan.
Hukum  acara perdata meliputi 3 tahap tindakan, yaitu :
  1. Tahap pendahuluan, persiapan menuju penentuan pelaksanaan.
  2. Tahap penentuan, pemeriksaan peristiwa dan sekaligus pembuktian serta keputusannya.
  3. Tahap pelaksanaan, tahap diadakanya pelaksanaa dari putusan.
B.     Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata
Hukum acara bertujuan melindungi hak seseorang. Disamping bertujuan melindungi hak seseorang ada tujuan lain yang merupakan tujuan akhir dari hukum acara perdata, yaitu mempertahankan hukum acara materiiil.
C.    Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas Hukum Acara Perdata adalah sebagai berikut :
1.      Hakim Bersikap Menunggu
Proses peradilan perdata terjadi apabila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, entah karena sekngketa atau tidak dengan sengketa. Jadi, Hakim menunggu adatangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
2.      Hakim bersifat Pasif
Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersifat pasif. Artinya, bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
3.      Persidangan Bersifat terbuka
Pada dasarnya, prioses peradilan dalam persidangan bersifat terbuka untuk umum, artinya semua orang boleh menghadiri sidang asalkan tidak menggangu jalannya persidangan dan berlaku tertib.
4.      Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam hukum perdata, kedua belah pihak yang bersengketan harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 ayat (1) Undang_undang Nomor 14 Thaun 1970) ( sekarang diatur dalam pasal ayat (1) Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
5.      Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (sekarang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) ; Pasal 84 ayat (1) 319 HIR, 195,618 Rbg).
6.      Beracara Dikenakan Biaya
Berperkara dikenaka biaya (Pasal 4 ayar (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004), 121 (4) HIR, 182 HIR, 183 HIR,145 (4), 192, 194 Rbg) dan bagi para pihak yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo), dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari mambayar biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepolisian (Pasal 237 Hir, 273 Rbg).
7.      Tidak Ada Keharusan Mewakili
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, namun para pihak dapat dibantu atau wakili oleh kuasanya apabila dikehendaki (Pasal 123 HIR, 147 Rbg).
D.    Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Perdata
Dalam proses peradilan perdata sekurang-kurangnya ada 2 pihak yaitu penggugat dan tergugat. Seorang penggugat maupun tergugat dapat diwakili dalam proses peradilannya, yang harus memenuhi salah satu syarat seorang kuasa yaitu :
1.      Harus mempunyai surat kuasa khusus.
2.      Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan.
3.      Memenuhi syarat Peraturan Menteri Kehakiman I/1965 Tanggal 28 Mei 1865 jo Keputusan Menteri Kehakiman No. J.P. 14/2/11 Tanggal 7 Oktober 1965 tentang Pokrol.
4.      Telah terdaftar sebagai Advokat.
5.      Undang-Undang Advokat yang baru Tahun 2003.
E.     Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR, 284 Rgb, dan 1866 BW. Alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang adalah :
1.      Bukti Tertulis (surat),
2.      Bukti Saksi,
3.      Bukti Persangkaan,
4.      Bukti Pengakuan, dan
5.      Bukti Sumpah.
F. Perbedaan Antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Hukum  Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
1. Mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh Hakim Perdata.
2.  Yang menuntut tergugat adakla pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat (tidak ada jaksa).
3.     Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
4.     Sumpah termasuk alat bukti.
5.     Perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebelum ada putusan hakim.
6.     Hakim bersifat pasif.
7.     Putusan Hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formil.

8.     Tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya.
9.     Banding dari PN ke PT disebut Appel.
1.      Mengatur cara-cara mangadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh Hakim Pidana.
2.      Jaksa menjadi penuntut terhadap Terdakwa. Jaksa sebagai Penuntut Umum mewakili negara terhadap Terdakwa.
3.      Inisiatif datang dari Penuntut Umum.
4.      Ada 5 alat bukti, tidak termasuk sumpah.
5.      Perkara tidak dapat ditarik kembali kecuali delik aduan.

6.      Hakim bersifat aktif.
7.      Putusan Hakim mencari kebenaran materiil dan menurut keyakinan serta perasaan adil Hakim.
8.      Terdakwa yang terbukti bersalah dihukum mati/penjara/kurungan dan denda.

9.      Banding dari PN ke PT disebut Revisi.


ASAS-ASAS HUKUM DAGANG

A.    Sejarah Hukum Dagang
Perkembangannya dimulai sejak lebih kurang tahun 1500. di Prancis abad ke-17, Raja Louis XIV memerintahkan menteri keuangannya Colbert untuk membuat Kodifikasi Hukum Dgang yang terjadi pada Tahun 1963 (Ordonmance du Commerce), dan pada tahun 1681 dibuat Ordonmance de la Marine.
B.     Sistematika KUHD
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terdiri atas 2 buku yaitu :
1.      Buku kesatu terdiri atas 10 BAB dan berjudul Tentang Dagang pada Umumnya.
2.      Buku kedua terdiri atas 15 BAB dan berjudul Tentang Hak dan Kewajiban yang terbit dari Pelayaran.
C.    Hubungan Hukum Perdata dengan KUHD
Hukum Dagang adala aturan hukum yang mengatur dan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia dadalam usaha mereka untuk menjalanka perdagangan. Pembagian hukum privat menjdai Hukum Dagang dan Hukum Perdata tidak bersifat asasi dapat dibuktikan dari :
1.      Pasal 1 KUHDagang yang menyebut KUHPerdata seberapa jauhnya daripadanya dalam Kitab Undang-Undang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan.
2.      Perjanjian jual beli yang penting dalam hukum dagang tidak diterpakan dalam KUHPerdata.
3.      Asuransi yang penting bagi persoalan perdata ditetapkan dalam KUHDagang.
D.    Perantaraan dalam hukum Dagang
Perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. Adapun pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi:
1)      Pekerjaan Perantara,
2)      Pengakngkutan untuk kepentingan lalu lintas,
3)      Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan.
E.     Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjajian dimana satu pihak menyanggupi untuk membawa barang/orang dari satu tempat ketempat lain dengan aman dan pihak yang lainnya sanggup akan membayar ongkos.
F.     Asuransi
Asuransi adalah perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatau kejadian yang belum tentu, kejadian itu akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
G.    Sumber-Sumber Huku Dagang
KUHPerdata, KUHDagang, Kebiasaan, yurisprudensi, dan peraturan-peraturan tertulis lainnya.
H.    Persekutuan Dagang
Dalam Hukum Dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang anatara lain :
1.      Firma
Suatu persekutuan yang bertujuan melakukan perusahaan bersama dibawah satu nama.
2.      Perseroan Komaditer
Dalam perseroan komanditer terdapat 2 macam persero, yaitu perseroan biasa dan persero komanditer, persero komanditer hanya menyesiakan modal saja dan tidak ikut menjalankan usaha.
3.      Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas (PT), tiap persero bertanggung jawab dengan modal yang disetor saja
4.      Koperasi
Perkumpulan koperasi adalah perkumpulan yang anggota-anggotanya diperkenankan keluar masuk dan bertujuan memajukan kepentingan kebendaan para anggotanya dengan mengadakan usaha dalam ekonomi demi kesejahteraan bersama.

ASAS-ASAS HUKUM PAJAK

A.    Pengertian Pajak dan hukum Pajak
Pendapat dari Prof. Dr. P.J.A Andriani, Prof. Dr. M.J.H Smeets, DR. Soeparman Soemahadidjaja, Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dapatlah dikatakan bahwa pajak adalah iuran yang wajib diberikan raktyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk kepentingan umum. Jika diamati beberapa pengertian pajak yang diutarakan para sarjana dapat diketahui ciri-ciri pajak sebagai berikut :
1.      Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
2.      Dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.      Pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah.
4.      Pajak digunakan untukpengeluaran pemerintah.
5.      Pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak bujeter tetapi bertujuan mengatur.
Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.
Hukum Pajak bertugas menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang berkaitan dengan penetapan pajak, kemudia merumuskannya dalam peraturan hukum dan menafsirkannya dengan menperhatikan latar belakang ekonomi.
B.     Perbedaan dan Persamaan antara Pajak, Restribusi, dan Sumbangan
Pajak
Restribusi dan Sumbangan
1.    Pemungutanberdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
2.    Kontraprestasi dari pemerintah tidak secara langsung dari individual.
3.    Pemungutan dapat dilakukan dengan paksa (bila perlu).
4.    Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar dapat berupa denda atau pidana.
1.      Pemungutan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.
2.      Kontraprestasi dari pemerintah secara langsung dari individual.
3.      Pemungutan dilakukan tidak dengan paksa.
4.      Sanksi bagi mereka yang tidak membayar, tidak menikmati kaontraprestasi dari pemerintah.

C.    Jenis-Jenis Pajak
Menurut sifat dan cirinya, pajak dapat dibedakan menjadi bebeerapa macam.
1.      Menurut Sifatnya
a.       Pajak kekayaan dan Pajak Pendapatan
b.      Pajak Lalu Lintas.
·         Pajak Lalu Lintas kekayan.
·         Pajak Lalu Lintas Barang.
c.       Pajak yang bersifat kebendaan.
d.      Pajak atas pemakaian.
2.      Menurut Cirinya
a.       Pajak Subjektif dan Pajak Objektif.
b.      Pajak langsung dan Pajak Tidak Langsung.
c.       Sumbangan dan Restribusi.
d.      Pajak Umum dan Pajak Daerah
D.    Fungsi Pajak
Pajak mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi bujeter dan fungsi mengatur.
1.      Fungsi Bujeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik. Pajak disini merupakan suatu sumber pemasukan uang sebanyak-banyaknya didalam kas Negara, yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara.
2.      Fungsi Mengatur letaknya disektor swasta. Dengan fungsi mengatur , pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu diluar bidang keuangan , yang ditujukan terhadap sektor swasta.
E.     Asas-asas Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak dikenal beberapa asas yaitu sebagai berikut :
1.      Asas Wilayah (Teritorial).
2.      Asas Kebangsaan (Nasionalitas).
3.      Asas Sumber.
4.      Asas Umum.
5.      Asas Yuridis.
6.      Asas Ekonomi.
7.      Asas Finansial.

F.     Teori Pemungutan Pajak
1.      Teori Asuransi.
2.      Teori Kepentingan.
3.      Teori Gaya Pikul.
4.      Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti).
5.      Teori Asas Gaya Beli.

ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA

A.    Pengertian hukum Agraria
Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) yang dimaksud agraria adalah bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dai dalamnya, bahkan sam pai batas-batas tertentu termasuk juga luar angkasa. Seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, oleh karenanya Negara berwenang untuk :
1.      Mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan terhadapnya;
2.      Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan raung angkasa;
3.    Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
B.     Sejarah Hukum Agraria
Sebelum UUPA berlaku (sebelum tanggal 24 September 1960), hukum agraria di Indonesia bersifat dualistis, karena hukum agraria pada waktu itu bersumber pada hukum adat dan hukum perdata barat.
Dengan berlakunya UUPA sejak 24 September 1960, hilanglah dualisme hukum agraria dan terciptalah unifikasi hukum dalam bidang hukum agraria di Indonesia. Hukum Agraria baru disusun dengan dasar hukum adat, sehingga hukum agraria adat mempunyai peran penting dalam sejarah lahirnya UUPA. Dapat dikatakan bahwa hukum agraria yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara (Pasal 5 UUPA). Semua hak atas tanah dinyatakan berfungsi sosial (Pasal 6 UUPA).
C.    Asas-Asas Hukum Agraria
Asas-asas Hukum agrarian dalam BAB I UUPA yang memuat tentang asas dan ketentuan pokok. Asas-asas tersebuat adalah sebagai berikut :
1.      Asas Kesatuan.
2.      Asas Kepentingan Nasional.
3.      Asas Nasoinalisme.
4.      Asas Manfaat.
D.    Hak-Hak atas Tanah dalam UUPA
Hak-hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA ada beberapa macam yaitu :
1.      Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap hak itu mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 UUPA). Hak milik dapat diperoleh dengan berbagai cara, yaitu :
a.       Dengan peralihan hak.
b.      Dengan Ketentuan menurut Hukum Adat.
c.       Dengan Penetanpan Pemerintah.
d.      Dengan Ketentuan Undang-Undang.
Hak milik dapat dihapus karena berbagai sebab yaitu :
a.       Dicabut,
b.      Dengan sukarela diserahkan oleh pemegangnya kepada orang lain,
c.       Ditelantarkan,
d.      Jatuh pada Orang Asing yang Berkewarganegaraan Rangkap, atau
e.       Tanahnya musnah.
2.      Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai Negara (Tanah Negara) dalam jangka waktu tertentu.
3.      Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
4.      Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang atau kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang.
5.      Hak Sewa
Hak seseorang atau suatu badan hukum untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang sewa.
6.      Hak Membuka Tanah
Yaitu hak yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum adapt tertentu untuk membuka tanah dalam wilayah masyarakat hukum adat tersebut.
7.      Hak Memungut Hasil Hutan
Hak yang dimiliki oleh warga atau anggota masyarakat hukum tertentu untuk memungut hasil hutan yang termasuk wilayah masyarakat hukum tersebut.